Friday, February 15, 2019

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora

BERITASAYABET – Penyidikan kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini bakal memeriksa dua tersangka dalam perkara rasuah tersebut, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
“Diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Kamis (14/2/2019) kemarin, KPK telah memeriksa Kepala Bidang Olahraga Internasinal Kemenpora, Ferry Hadju, dengan kapasitas sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengonfirmasi terkait proses persetujuan proposal bantuan dana di Kemenpora.“Mendalami peran saksi (Ferry) dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018,” ujar Febri.

Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK mengidentifikasi  lebih dari tiga proposal bermasalah terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI. Pemanggilan terhadap saksi-saksi lain pun terus dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya adalah Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal KONI, dan; Jhonny E Awuy selaku bendahara umum KONI. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sementara, tiga tersangka lainnya adalah Mulyana selaku deputi IV Kemenpora; Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, dan;  Eko Triyanto selaku staf Kemenpora. Ketiga orang ini diduga sebagai pemerima suap.

KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait pencairan dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemanpora.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  Sementara, pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Welcome Bonus 150%

Bonus Top Up 10%
Cash Back Up To 15%
Rebate 0.8%
Semua games terlengkap praktis dalam 1 id : Sportbooks, Live casino, Slot Games, Poker online, tembak ikan.
Website kami bisa di akses melalui : www.sayabet.online
Link alternatif : www.saya.bet , www.sayawin.com , www.mybet888.live

Daftar sekarang juga di WWW.SAYABET.CLUB, informasi selanjutnya bisa menghubungi cs kami di:
Bbm : sayabet
Line : sayabet
Wechat : sayabet
Whatsapp : +855-977-135-118
Gmail : adm.sayabet@gmail.com




Yuk Raih Hoki Anda Bersama Kami di WWW.SAYABET.CLUB

No comments:

Post a Comment

Ini Alasan Bibi Memutuskan Vanessa Angel

BERITASAYABET  - Secara mengejutkan hubungan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah dikabarkan kandas. Mereka memutuskan untuk berpisah seca...